PENGADAAN ASURANSI KESEHATAN RAWAT JALAN DAN RAWAT INAP
I. LATAR BELAKANG
Asuransi kesehatan untuk pelayanan rawat jalan dan rawat inap bagi Pengurus dan Karyawan PT Jakarta Utilitas Propertindo yang saat ini menggunakan layanan Asuransi Kesehatan akan berakhir pada 30 September 2026.
Sehubungan dengan berakhirnya masa layanan tersebut, PT Jakarta Utilitas Propertindo membutuhkan penyedia jasa asuransi kesehatan baru untuk melanjutkan pelayanan asuransi kesehatan bagi Pengurus dan Karyawan.
II. TUJUAN
Pengadaan ini bertujuan untuk menyediakan layanan Asuransi Kesehatan Rawat Jalan dan Rawat Inap bagi Pengurus dan Karyawan PT Jakarta Utilitas Propertindo selama periode kepesertaan yang ditetapkan.
III. JADWAL PELAKSANAAN
| 18-21 Agustus 2026 | Pengumuman Tender |
| 26 Agustus 2026 | Aanwijzing (Penjelasan) |
| 26-31 Agustus 2026 | Pemasukan Penawaran |
| 1-7 September 2026 | Evaluasi Administrasi & Teknis |
| 8 September 2026 | Klarifikasi & Negosiasi |
| 9 September 2026 | Pengumuman Pemenang |
| 9-13 September 2026 | Masa Sanggah |
| 14 September 2026 | Penetapan Pemenang |
IV. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi:
- Memberikan pelayanan kepada Pengurus dan Karyawan PT Jakarta Utilitas Propertindo terkait Asuransi Kesehatan Rawat Jalan.
- Memberikan pelayanan kepada Pengurus dan Karyawan PT Jakarta Utilitas Propertindo terkait Asuransi Kesehatan Rawat Inap.
V. BIAYA PEKERJAAN
Estimasi biaya pengadaan premi asuransi kesehatan selama periode 1 (satu) tahun adalah:
| No. | Jenis Premi | Nilai |
|---|---|---|
| 1 | Premi Rawat Inap Direksi & Karyawan | Rp787.505.042,- |
| 2 | Premi Rawat Jalan Direksi & Karyawan | Rp711.629.196,- |
| Total | Rp1.499.134.238,- |
VI. CARA PENGADAAN
Pengadaan penyedia jasa asuransi kesehatan diselenggarakan melalui metode Tender oleh Departemen Procurement PT Jakarta Utilitas Propertindo.
VII. SYARAT DAN KETENTUAN
Penyedia jasa asuransi yang mengikuti pengadaan wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
A. Kualifikasi Penyedia
- Berpengalaman dan bergerak di bidang Asuransi Kesehatan paling singkat minimal 1 (satu) tahun.
- Memiliki legalitas dan ijin usaha resmi sebagai perusahaan Asuransi Kesehatan dari otoritas berwenang.
- Menunjukkan tingkat kesehatan finansial dan solvabilitas yang baik. Penyedia dengan rasio Risk Based Capital (RBC) diatas 250% akan memperoleh bobot/nilai evaluasi teknis yang lebih tinggi.
B. Ketentuan Polis dan Kepesertaan
- Periode polis berlangsung selama 1 (satu) tahun.
- Kartu peserta diberikan kepada masing-masing peserta.
- Tidak dikenakan biaya cetak ulang kartu peserta karena rusak, hilang, atau kesalahan penamaan dari pihak pemegang polis atau tertanggung.
- Penambahan atau pengurangan peserta dapat berlaku surut maksimal 30 (tiga puluh) hari.
- Peserta baru dikenakan perhitungan premi secara proporsional dengan benefit penuh.
- Untuk peserta yang berhenti atau meninggal dunia diberlakukan refund secara proporsional.
- Jumlah anak yang dijamin maksimal 3 (tiga) orang anak.
- Anak dijamin mulai usia 0 hari sampai dengan 25 tahun, dengan ketentuan masih bersekolah, belum menikah, dan belum bekerja.
C. Pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap
- Sistem cashless berlaku untuk pelayanan rawat inap dan rawat jalan (ASO) pada rumah sakit/klinik yang telah bekerja sama sebagai provider.
- Excess claim ditalangi terlebih dahulu oleh pihak asuransi.
- Provider menggunakan jaringan Admedika dengan minimal 5.000–7.000 jaringan rumah sakit/klinik.
- Dalam daftar provider wajib terdapat:
- Rumah Sakit Premier Bintaro.
- Rumah Sakit Pondok Indah.
- Penyedia wajib memiliki aplikasi untuk pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang dapat mengakomodasi mekanisme penggunaan manfaat peserta.
- Apabila peserta melakukan kenaikan kelas rawat inap atas permintaan sendiri, sesuai dengan plafon yang telah ditetapkan, maka selisih biaya menjadi excess yang ditanggung peserta.
D. Ketentuan Klaim
- Jangka waktu pengajuan klaim reimbursement maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kwitansi.
- Pembayaran klaim reimbursement ke rekening peserta dilakukan maksimal 14 (empat belas) hari sejak dokumen klaim diterima oleh perusahaan asuransi.
E. Ketentuan Premi
Pembayaran premi dilakukan secara kuartal, yaitu sebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
F. Manfaat Kesehatan
- Imunisasi dijamin sesuai ketentuan IDAI dan vaksinasi dewasa. Imunisasi selain ketentuan tersebut tidak dijamin.
- Perawatan gigi, konsultasi kehamilan, dan perawatan sampai dengan 40 (empat puluh) hari pasca melahirkan dijamin sesuai batas manfaat pada tabel dan memotong limit rawat jalan.
- Vitamin, multivitamin, dan food supplement untuk penyembuhan penyakit dijamin sesuai standar BPOM, dengan resep dokter, tidak berdiri sendiri, dan sesuai indikasi medis, selama bukan merupakan obat herbal.
- Biaya melahirkan, pembuatan kacamata, dan medical check-up tidak termasuk dalam manfaat asuransi ini dan diatur tersendiri dalam Surat Keputusan (SK).
- Tersedia santunan bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat berat.
VIII. LINK PENDAFTARAN CALON PENYEDIA
Calon Penyedia WAJIB mengisi link berikut https://forms.gle/uzNwKDbh2d2hp6M49, yang berisikan :
- Info Umum Perusahaan
- Company Profile
- Pakta Integritas
- Legalitas
- dll.
